Selasa, 20 Oktober 2015

resep




Resep dokter () adalah suatu pesanan (terutama dalam bentuk tertulis) dari profesional perawat kesehatan kepada apoteker (farmasis) atau terapis lain untuk memberikan terapi pada pasiennya. Simbol "Rx" yang berarti "resep" adalah transliterasi simbol huruf kapital R dengan tanda silang pada diagonal.


Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada apoteker untuk membuat dan menyerahkan obat kepada pasien.
Yang berhak menulis resep adalah :
  1. Dokter
  2. Dokter gigi, terbatas pd pengobatan gigi & mulut.
  3. Dokter hewan, terbatas pengobatan hewan.
Kelengkapan Suatu Resep
Dalam resep harus memuat :
  1. Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi dan dokter hewan.
  2. Tanggal penulisan resep (inscriptio)
  3. Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep. Nama setiap obat atau komposisi obat (invocatio)
  4. Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura)
  5. Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dgn UU yg berlaku (subscriptio)
  6. Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan.
  1. Tanda seru & paraf dokter utk resep yg mengandung obat yg jumlahnya melebihi dosis maksimal.
Ketentuan Lainnya dalam peresepan :
ü  Resep dokter hewan hanya ditujukan untuk penggunaan pd hewan.
ü  Resep yg mengandung narkotika tidak boleh ada iterasi (ulangan) ; ditulis nama pasien tdk boleh m.i. = mihi ipsi = untuk dipakai sendiri; alamat pasien dan aturan pakai (signa) yg jelas, tidak boleh ditulis sudah tahu aturan pakainya (usus cognitus).
ü  Untuk penderita yg segera memerlukan obatnya, dokter menulis bagian kanan atas resep: Cito, Statim, urgent, P.I.M.= periculum in mora = berbahaya bila ditunda, RESEP INI HARUS DILAYANI DAHULU.
ü  Bila  dokter tidak ingin resepnya yg mengandung obat keras tanpa sepengetahuan diulang, dokter akan menulis tanda N.I. = Ne iteratur = tidak boleh diulang.
ü  Resep yg tidak boleh diulang adalah resep yg mengandung narkotika atau obat lain yg ditentukan oleh Menkes melalui Kepala Badan POM.
Pelayanan Resep di Apotek
  1. Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan.
  2. Pelayanan resep sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker pengelola apotek.
  3. Apoteker wajib melayani resep sesuai dgn tanggung jawab dan keahlian profesinya yg dilandasi pd kepentingan masyarakat.
  4. Apoteker tidak diizinkan mengganti obat generik yg ditulis di dalam resep dgn obat paten.
  5. Bila pasien tidak mampu menebus obat yg tertulis dlm resep, apoteker dpt mengganti obat paten dgn obat generik atas persetujuan pasien.
COPIE RESEP
      Kopi resep à salinan tertulis dari suatu resep.
      Copie resep = apograph, exemplum atau afschrift.
      Salinan resep selain memuat semua keterangan yg termuat dlm resep asli, harus memuat pula informasi sbb :
      Nama & alamat apotek
      Nama & nomor S.I.K. apoteker pengelola apotek
      Tanda tangan / paraf apoteker pengelola apotek
      Tanda det. = detur utk obat yg sudah diserahkan, atau tanda ne det = ne detur utk obat yg belum diserahkan.
      Nomor resep & tanggal pembuatan.
Ketentuan tambahan
      Salinan resep harus ditandatangani  apoteker. Apabila berhalangan, penandatanganan atau paraf pd salinan resep dapat dilakukan oleh apoteker pendamping atau apoteker pengganti dgn mencantumkan nama terang dan status yg bersangkutan.
      Resep harus dirahasiakan dan disimpan di apotek dgn baik selama 3 tahun.
      Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep, pasien yg bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yg berwenang menurut peraturan UU yg berlaku.
      Apoteker pengelola apotek, apoteker pendamping atau pengganti diizinkan untuk menjual obat keras yang disebut obat wajib apotek (OWA).
      OWA ditetapkan oleh menteri kesehatan.
      OWA à obat keras yg dpt diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotek tanpa resep dokter.
      Pelaksanaan OWA tersebut oleh apoteker harus sesuai yg diwajibkan pd diktum kedua  SK. Menteri Kesehatan Nomor : 347/Menkes/SK/VII/1990 ttg OWA yaitu sbb :
  1. Memenuhi ketentuan & batasan tiap jenis obat per pasien yg disebutkan dlm OWA yg bersangkutan.
  2. Membuat catatan pasien serta obat yg telah diserahkan.
  3. Memberikan informasi ttg obat yg diperlukan pasien.
Pengelolaan Resep
      Resep yg telah dikerjakan, disimpan menurut urutan tanggal dan nomor penerimaan / pembuatan resep.
      Resep yg mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya, tandai garis merah di bawah nama obatnya.
      Resep yg telah disimpan melebihi 3 tahun dapat dimusnahkan dan cara pemusnahannya adalah dgn cara dibakar atau dgn cara lain yg memadai
      Pemusnahan resep dilakukan oleh apoteker pengelola bersama dgn sekurang-kurangnya seorang petugas apotek.
      Pada saat pemusnahan harus dibuat berita acar pemusnahan yang mencantumkan :
  1. Hari & tanggal pemusnahan
  2. Tanggal yang terawal dan terakhir dari resep
  3. Berat resep yg dimusnahkan dlm kilogram.  


Copy resep atau salinan resep

     

Kopi resep ialah salinan tertulis dari suatu resep. Istilah lain dari kopy resep  ialah  apograph , exemplum , atau afschrift. Salianan resep  selain memuat semua keterangan  yang termuat dalam resep asli harus memuat pula :

a.Nama dan alamat apoek
b.Nama dan nomor S.I.K apoteker pengelola apotek.
c.Tanda tangan atau paraf apoteker pengelola apotek.
d.Tanda det = detur untuk obat yang sudah di serahkan,atau tanda nedet = ne detur untuk obat yang belum di serahkan.
e.Nomor resep dan tanda pembuatan .

Dalam copy resep juga mencangkup hal :
i. Salinan resep   harus di tanda tangani Apoteker. Apabila apoteker pengelola apotek berhalangan,penanda tanganan atau paaf pada salinan resep dapat di lakukan oleh Apoteker pendamping atau apoteker pendamping atau apoteker pengganti dengan mencantumkan nama terang dan status yang bersangkutan.

ii. Resep harus di rahasiakan dan di simpan di apotek dengan baik selama waktu  3 tahun.

iii. Resep atau salinan resep hanya boleh di perlihatkan kepada dokter penulis  resep atau yang membuat penderita-penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut  peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Iv. Apoteker pengelola apotek, apoteker pendamping atau pengganti di izinkan untuk menjual obat keras yang di sebut Daftar Obat Wajib Apotek tanpa resep yang telah di tetapkan oleh menteri kesehatan.

c. Pengelola Resep Yang Telah Di kerjakan

a. Resep yang telah di buat di simpan menurut urutan tanggal dan nomor penerimaan /pembuatan resep.
b. Resep yang mengandung narkotika harus di pisahkan dari resep lainnya, tandai garis merah di bawah nama obat nya.
c. Resep yang telah di simpan melebihi tiga tahun dapat di musnahkan  dan cara pemusnahannya adalah dengan cara di bakar atau dengan cara lain yang memadai.
d. Pemusnahan resep di lakukan  oleh apoteker pengelola bersama dengan  sekurang-kurangnya seorang ptugas apotek.

Pada pemusnahan resep harus di buat dengan berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah di tentukan dalam rangkap empat dan di tandatangani oleh apoteker pengelola apotek dan seorang petugas  apotek yang ikut memusnahkan.

Berita acara pemusnahan ini harus di sebutkan :
a.Hari dan tanggal pemusnahan
b.Tanggal yang terawal dan terakhir dari resep
c.Berat resep yang di musnahkan dalam kilogram.


F. Penyimpanan Dan Pelaporan Narkotika Dan Psikotropika
Penyimpanan Dan Pelaporan narkotika Psikotropika
  1. Pengertian Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

  1. Pengertian Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah  atau sintesis, bukan narkotika yang berkasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada system saraf pusat  yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan prilaku.




Pengaturan
  1. pengaturan narkotika psikotropika bertujuan untuk :
a.       Menjamin ketersediaan narkotika dan psikotropika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
b.      Mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika
c.       Memberantas peredaran gelap narkotika danpsikotropika.

  1. Narkotika dan psikotropika hanya dapat di pergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan  dan pengembangan ilmu pengetahuan.
  2. Narkotika dan psikotropika golongan 1 hanaya dapat di pergunakan  untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan di larang di gunakan  untuk kepentingan lainnya


Penyimpanan
       Narkotika yang berada dalam penguasaan importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan wajib di simpan secara khusus.

        Pabrik farmasi, importir dan PBF yang menyalurkan narkotika harus memiliki gudang khusus untuk menyimpan narkotika dengan persyaratan sebagai berikut :
a.  Dinding terbuat dari tembok dan hanya mempunyai 1 pintu dengan 2 buah   kunci yang kuat dengan merk yang berlainan.
b. Langit-langit dan jendela di lengkapi dengan jeruji besi .
c.  Di lengkapi dengan lemari besi yang beratnya tideak kurang dari 150 kg serta harus mempunyai kunci yang kuat.

       Apotek dan rumah sakit harus memiliki tempat khusus untuk menyimpan narkotika dan psikotropika dengan persyaratan sebagai berikut:
  1.  Harus terbuat dari kayu dan bahan lain yang kuat ( tidak boleh terbuat dari kaca )
  2. Harus mempunyai kunci yang kuat
  3. Di bagi 2 bagian, masing-masing dengan kunci yang berlainan.
Bagian pertama di gunakan untuk menyimpan morfin, petidin, serta persediaan narkotika, sedangkan bagian kedua di pergunakan untuk menyimpan narkotika dan psikotropika lainnya yang di gunakan sehari-hari.
Bila lemari ukluran kurang dari 40cm x 80cm x 100cm di buat pada tembok atau lantai. Lemari khusus tidak boleh di gunakan untuk menyimpan barang lainnya. Kunci lemari harus di kuasai oleh penanggung jawab atau pegawai lain yang di kuasakan . tempat penyimpanan harus aman dan tidak di lihat oleh umum.

Pelaporan
       Importir, eksportir,pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter,dan lembaga ilmu pengetahuan wajib membuat, menyampaikan, dan penyimpanan laporan berkala,pemasukan dan atau pengeluaran narkotika dan psikotropika.

      Laporan di buat secara rutin setiap bulan oleh pabrik, PBF, apotek dan rumah sakit yang di kirimkan/ di tujukan kepada kepala Suku Dinas Kesehatan Kotamadya/ kabupaten/Dati II dengan tembusan kepada :
1. Kepala BPOM setempat
2. Kepala Dinas Kesehatan Tingkat Provinsi
3. Arsip yang bersangkutan.

Penyerahan
1.Penyerahan narkotika dan psikotropika hanya dapat di lakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas,balai pengobatan dan dokter
2. Apotek hanya dapat menyerahkan narkotika kepada rumah sakit , puskesmas, apotek lainnya,balai pengobatan, dokter dan pasien.
3. Rumah sakit, apotek, puskesmas, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan  narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter.

Penyerahan narkotika oleh dokter hanya dapat di laksanakan dalam hal :
a.       Menjalankan praktek dokter dan di berikan melalui suntikan.
b.      Menolong orang sakit dalam keadeaan darurat melalui suntikan atau
c.       Menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang di serahkan dokter hanya dapat di peroleh dari apotek.

Pemusnahan
Pemusnahan narkotika dan psikotropika di lakukan apabila :
1. Di produksi tanpa memenuhi standard an persyaratan yang berlaku dan/ atau tidak dapat di gunakan dalam proses produksi.
2. kadaluarsa
3. Tidak memenuhi syarat untuk di gunakan pada pelayanan kesehatan dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan atau :
4. Berkaitan dengan tindak pidana.

Pemusnahan narkotika dan psikotropika dimlaksanakan oleh orang atau badan yang bertanggung jawab atas produksi dan peredaran narkotika yang di saksikan oleh pejabat yang berwenang dan membuat berita acara pemusnahan yang membuat antara lain :
a.       Hari, tanggal, bulan dan tahun
b.      Nama pemegang izin khusus ( APA/ Dokter)
c.       Nama saksi ( 1 orang dari pemerintah dan 1 oang dari badan/ instansi yang bersangkutan)
d.      Nama dan jumlah narkotika yang di musnahkan
e.       Cara pemusnahan
f.        Tanda tangan penanggung jawab apotik/ pemegang izin khusus/ dokter pemilik narkotik dan saksi-saksi
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar