Sabtu, 31 Oktober 2015

alat-alat kesehatan

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan, Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
 Sejak perang dunia II di Indonesia sudah mengenal pabrik alat kesehtan Aesculap dari Jerman. Kini banyak dikenal nama pabrik  diantaranya Dimedia, Chiron, Diener, Reicodent, Rudolv, Martin dll.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 116/SK/79, Alat kesehatan dapat digolongkan menjadi :
1.     preparat untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan
2.    Pestisida dan insektisida pembasi hama manusia dan binatang  piaraan
3.    alat kecantikan yang digunakan dalam salon kecantikan
4.    wadah dari plastik dan kaca untuk obat dan injeksi, juga karet tutup botol infus
5.    peralatan obstetri dan hgynekologi
6.    pelalatan anestesi
7.    peralatan dan perlengkapan kedokteran gigi
8.    peralatan dan perlengkapan kedokteran THT
9.    peralatan dan perlengkapan kedokteran mata
Sebagai dasar pengenalan alat-alat kesehatan tidak semua golongan alat diketengahkan, hanya alat-alat kesehatan yang ada di apotik dan sering dipergunakan oleh pasien atau dipergunakan medis dan perawat di rumah sakit.
macam-macam alat kesehatan dan fungsinya
Ada banyak alat-alat kesehatan yang terdapat di rumah sakit. Kesemuanya memiliki fungsinya masing-masing, sekaligus dipakai pada keadaan tertentu dengan jumlah tertentu pula. Untuk lebih mengenal mengenai alat-alat kesehatan yang biasa digunakan para dokter di rumah sakit, Anda bisa mempelajari beberapa diantaranya pada pembahasan kali ini. Daftar macam-macam alat kesehatan dan fungsinya di bawah ini diurutkan sesuai kepopuleran atau yang paling banyak dipakai oleh ahli medis:
  1. Stethoscopes: stetoskop adalah salah satu alat kesehatan yang paling banyak diketahui secara umum. Fungsinya adalah sebagai perangkat medis akustik untuk auskultasi atau sederhananya sebagai alat mendengar suara yang ada di dalam (internal) suatu binatang atau tubuh manusia.
Ada dua Jenis Stetoskop yaitu
a)      Stetoskop akustik
yang paling umum digunakan, dan beroperasi dengan menyalurkan suara dari bagian dada, melalui tabung kosong berisi-udara, ke telinga pendengar.
b)      Stetoskop elektronik
mengatasi tingkatan suara yang rendah dengan cara memperkuat suara tubuh.
  1. Reflex testing hammer (padded): digunakan untuk menguji tingkat reflek sistem motorik tubuh.
  2. Sphygmomanometer (Blood pressure meter): alat yang digunakan untuk mengukur tingkat tekanan darah. Terdiri dari komponen manset karet untuk menekan aliran darah, menometer mekanik sebagai pengukur dan merkuri.
  3. A thin beam electric torch: alat seperti senter dan sejenisnya yang berguna untuk melihat bagian dalam mata, termasuk lubang alami dan sebagainya. Selain itu juga digunakan untuk menguji refleks mata (pupil) terhadap cahaya.
  4. A watch / stopwatch: alat untuk merekam detak denyut nadi jantung. Selain itu juga digunakan untuk menghitung laju pernapasan dan tes pendengaran tertentu.
  5. A measuring tape: pita pengukur.
  6. Tongue Depressor: biasa digunakan untuk tes yang berhubungan dengan lisan.
  7. A weighing machine: alat untuk mengukur dan merekam berat.
  8. Tuning forks: alat ini memiliki bentuk yang sama seperti namanya, yaitu garpu tala. Biasa digunakan sebagai resonator akustik dengan ciri khas berbentuk U dan terbuat dari logam elastis. Gema dan getaran adalah beberapa objek yang diteliti ataupun dihasilkan.
  9. Kidney dish: berbentuk cekungan dangkal (seperti ginjal) dan biasa digunakan pada bangsal medis maupun bedah sebagai tempat menaruh berbagai kotoran atau limbah medis. Kidney dish biasa dibuat dengan bahan stainless steel, kertas atau plastik.
  10. Bedpan: biasa disebut juga pispot. Berguna untuk menyimpan cairan-cairan khusus untuk pasien, misalnya kemih dan tinja. Bedpan biasa dibuat dengan bahan logam, plastik ataupun kaca.
  11. Elektrokardiogram (EKG) adalah representasi dari suatu sinyal yang dihasilkan oleh aktifitas listrik otot jantung. EKG ini merupakan rekaman informasi kondisi jantung yang diambil dengan memasang electroda pada badan. Rekaman EKG ini digunakan oleh dokter ahli untuk menentukan kodisi jantung dari pasien. Sinyal EKG direkam menggunakan perangkat elektrokardiograf. Tindakan pemeriksaan elektrokardiogram disebut elektrokardiografi.
  12. Alat cek darah tentunya alat yang dipergunakan untuk mengecek keadaan darah kita dan alat cek darah biasanya memiliki tiga fungsi dalam satu alat. Selain untuk mengecek kadar gula darah, juga dapat digunakan untuk mengecek asam urat dan kolesterol dalam darah. Dipergunakan pada pemeriksaan penyakit kolesterol, asam urat, diabetes, dan lain sebagainya.
  13. Ultrasonography (USG) adalah pemeriksaan dalam bidang penunjang diagnostik yang memanfaatkan gelombang ultrasonik dengan frekuensi yang tinggi dalam menghasilkan imajing, tanpa menggunakan radiasi, tidak menimbulkan rasa sakit (non traumatic), tidak menimbulkan efek samping (non invasif), relatif murah, pemeriksaannya relatif cepat,dan persiapan pasien serta peralatannya relatif mudah. Gelombang suara ultrasound memiliki frekuensi lebih dari 20.000Hz, tapi yang dimamfaatkan dalam teknik ultrasonography (kedokteran) hanya gelombang suara dengan frekuensi 1-10 MHz
  14. Thermometer: termometer adalah alat yang dipakai untuk mengukur suatu suhu. Dalam masalah medis, termometer digunakan untuk menghitung nilai perubahan suhu pasien serta mengkonversikannya dalam bentuk bilangan numerik.
  15. Gas cylinders: dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan tabung gas. Kebanyakan berisi oksigen, nitrous oxide dan karbon dioksida.
  16. Oxygen mask or tubes: seperti namanya, alat ini digunakan sebagai masker untuk menghubungkan lubang pernapasan pasien dengan tabung gas. Biasanya gas yang disalurkan adalah oksigen dan obat dalam bentuk gas.
  17. Vaporizer: alat untuk menghasilkan uap.
         19.  Tissue Foceps: Untuk menjepit jaringan atau organ
         20.   Anatomy pincet: Untuk menjepit kasa, kapas, atau alkes
         21.  Operating scissors: Gunting untuk pembedahan
         22.  Bandage scissors: untuk menggunting perban/kassa
         23.  Needle holder: untuk menjepit jarum operasi/jarum bedah
         24.  Disposable tuberculin syringe: alat suntik tuberculine sekali pakai (1 cc)
         25.  Disposable syringe and injection needle: alat suntik lengkap sekali pakai (3cc, 5cc, dll)
         26.  Catgut: benang bedah yang diabsobsi oleh tubuhWinged needle: untuk menyambung vena
         27.  Suture needle: jarum untuk menjahit luka operasi 
         28.  tongue depressor : alat penekan lidah
         29.  scalpel : pisau untuk pembedahan
         30.  nelaton catheter: alat bantu kencing melalui saluran kencing
         31.  rectal clinical thermometer: untuk mengukur suhu tubuh melalui rectal/dubur 
         32.  oral clinical thermometer: untuk mengukur suhu tubuh melalui oral 
         33.   paratus case/etui: tempat menyimpan alat suntik
  1. Laparoscopy berfungsi untuk pembersihan darah. Selain itu, laparoscopy juga dipergunakan untuk melakukan inseminasi. atau istilah lain Laparoscopy merupakan tindakan pembedahan pada sekitar saluran pencernaan dan daerah perut secara minimal invasif.
  2. X-Ray adalah sebentuk radiasi elektromagnetik, serupa dengan cahaya yang kita lihat, radiasi inframerah, microwave, dan gelombang radio. Tapi, dibanding semua bentuk radiasi tersebut, sinar-X memiliki lebih banyak energi. Sebuah photon sinar-X bisa ratusan atau bahkan ribuan kali lebih berenergi dibanding photo cahaya lampu biasa.
    Orang mungkin lebih mengenal alat kedokteran ini dengan sebutanRontgen. Alat ini dipergunakan untuk mengetahui bagian dalam khususnya paru-paru.
  3. CT - singkatan dari Computed Temography sedangkan Scan adalah foto. CT Scan adalah suatu prosedur yang digunakan untuk mendapatkan gambaran dari berbagai sudut kecil dari tulang tengkorak dan otak.
    Tujuan penggunaan CT Scan
    Menemukan patologi otak dan medulla spinalis dengan teknik scanning/pemeriksaan tanpa radioisotope. Dengan demikian CT scan hampir dapat digunakan untuk menilai semua organ dalam tubuh, bahkan di luar negeri sudah digunakan sebagai alat skrining menggantikan foto rontgen dan ultrasonografi. Yang penting pada pemeriksaan CT scan adalah pasien yang akan melakukan pemeriksaan bersikap kooperatif artinya tenang dan tidak bergerak saat proses perekaman.
    CT scan sebaiknya digunakan untuk :

·         Menilai kondisi pembuluh darah misalnya pada penyakit jantung koroner, emboli paru, aneurisma (pembesaran pembuluh darah) aorta dan berbagai kelainan pembuluh darah lainnya.
·         Menilai tumor atau kanker misalnya metastase (penyebaran kanker), letak kanker, dan jenis kanker.
·         Kasus trauma/cidera misalnya trauma kepala, trauma tulang belakang dan trauma lainnya pada kecelakaan. Biasanya harus dilakukan bila timbul penurunan kesadaran, muntah, pingsan ,atau timbulnya gejala gangguan saraf lainnya.
·         Menilai organ dalam, misalnya pada stroke, gangguan organ pencernaan dll.
·         Membantu proses biopsy jaringan atau proses drainase/pengeluaran cairan yang menumpuk di tubuh. Disini CT scan berperan sebagai “mata” dokter untuk melihat lokasi yang tepat untuk melakukan tindakan.
·         Alat bantu pemeriksaan bila hasil yang dicapai dengan pemeriksaan radiologi lainnya kurang memuaskan atau ada kondisi yang tidak memungkinkan anda melakukan pemeriksaan selain CT scan.
  1. Kolonoskopi (colonoscopy) adalah suatu prosedur yang memungkinkan seorang pemeriksa (biasanya seorang gastroenterolog) untuk mengevaluasi bagian dalam kolon (usus besar).
Kolonoskop adalah tabung panjang yang fleksibel setebal jari yang memiliki kamera dan sumber cahaya di ujungnya. Ujung kolonoskop dimasukkan ke anus dan kemudian dimajukan perlahan, di bawah kontrol visual, ke dalam rektum dan melalui usus biasanya sejauh sekum, yang merupakan bagian pertama dari usus besar.
     38.  Endoscopy adalah sebuah alat kedokteran yang berfungsi untuk mengetahui kelainan yang terjadi                   pada alat-alat pencernaan bagian atas dan juga tenggorokan
    Pemeriksaan / tindakan pengobatan didalam saluran pencernaan yang menggunakan peralatan berupa      teropong (Endoscop) memiliki beberapa keunggulannya seperti :
·         Dapat melihat dengan jelas lokasi dan jenis kelainan dalam rongga saluran cerna
·         Tindakan pengobatan dengan resikonya jauh lebih ringan daripada tindakan operasi.
·         Dapat menggantikan fungsi tindakan operasi, lebih nyaman, biaya lebih murah dan efisien.
·         Hasil pemeriksaan dapat langsung dicetak.





Selasa, 20 Oktober 2015

penggolongan dan macam-macam obat

1. Penggolongan obat berdasarkan jenis

Penggolongan obat berdasarkan jenis antara lain :
- obat bebas
 
merupakan tanda obat yang paling "aman" . Obat bebas, yaitu obat yang bisa dibeli bebas di apotek, bahkan di warung, tanpa resep dokter, ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan. Misalnya : vitamin/multi vitamin
 
- obat bebas terbatas
 
yakni obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter, memakai tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam. Contohnya, obat anti mabuk (Antimo), anti flu (Noza). Pada kemasan obat seperti ini biasanya tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut :
  • P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
  • P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
  • P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
  • P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
  • P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan
Memang, dalam keadaaan dan batas-batas tertentu; sakit yang ringan masih dibenarkan untuk melakukan pengobatan sendiri, yang tentunya juga obat yang dipergunakan adalah golongan obat bebas dan bebas terbatas yang dengan mudah diperoleh masyarakat. Namun apabila kondisi penyakit semakin serius sebaiknya memeriksakan ke dokter. Dianjurkan untuk tidak sekali-kalipun melakukan uji coba obat sendiri terhadap obat-obat yang seharusnya diperoleh dengan mempergunakan resep dokter.
Apabila menggunakan obat-obatan yang dengan mudah diperoleh tanpa menggunakan resep dokter atau yang dikenal dengan Golongan Obat Bebas dan Golongan Obat Bebas Terbatas, selain meyakini bahwa obat tersebut telah memiliki izin beredar dengan pencantuman nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Departemen Kesehatan, terdapat hal- hal yang perlu diperhatikan, diantaranya: Kondisi obat apakah masih baik atau sudak rusak, Perhatikan tanggal kadaluwarsa (masa berlaku) obat, membaca dan mengikuti keterangan atau informasi yang tercantum pada kemasan obat atau pada brosur / selebaran yang menyertai obat yang berisi tentang indikasi (merupakan petunjuk kegunaan obat dalam pengobatan), kontra-indikasi (yaitu petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan), efek samping (yaitu efek yang timbul, yang bukan efek yang diinginkan), dosis obat (takaran pemakaian obat), cara penyimpanan obat, dan informasi tentang interaksi obat dengan obat lain yang digunakan dan dengan makanan yang dimakan.
 
- obat keras
Pada kemasannya terdapat tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya.

Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit, memicu munculnya penyakit lain sebagai efek negatifnya, hingga menyebabkan kerusakan organ-organ tubuh, bahkan dapat menyebabkan kematian.  Oleh karena itu, golongan obat ini hanya boleh diberikan atas resep dokter umum/spesialis, dokter gigi, dan dokter hewan.
Yang termasuk ke dalam golongan OK adalah:
  • “Daftar G”, seperti: antibiotika, obat-obatan yang mengandung hormon, antidiabetes, antihipertensi, antihipotensi, obat jantung, obat ulkus lambung, dll.
  •  “Daftar O” atau obat bius/anestesi, yaitu golongan obat-obat narkotika
  • Obat Keras Tertentu (OKT) atau psikotropika, seperti: obat penenang, obat sakit jiwa, obat tidur, dll.
  • Obat Generik dan  Obat Wajib Apotek (OWA), yaitu obat yang dapat dibeli dengan resep dokter, namun dapat pula diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotek tanpa resep dokter dengan jumlah tertentu, seperti antihistamin, obat asma, pil antihamil, beberapa obat kulit tertentu, antikoagulan, sulfonamida dan derivatnya, obat injeksi, dll.
  • Obat yang dibungkus sedemikian rupa, digunakan secara enteral maupun parenteral, baik dengan cara suntikan maupun dengan cara lain yang sigatnya invasif.
  • Obat baru yang belum tercantum di dalam kompedial/farmakope terbaru yang berlaku di Indonesia
  • Obat-obatan lain yang ditetapkan sebagai obat keras melalui SK MenKes RI
 
- obat psikotropika dan narkotika.
PSIKOTROPIKA Tanda pada kemasannya sama dengan tanda pada Obat Keras.
Obat-obatan golongan ini mulai dari pembuatannya, pengemasan, distribusi, sampai penggunaannya diawasi secara ketat oleh pemerintah (BPOM dan DepKes) dan hanya boleh diperjualbelikan di apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan peenggunaannya kepada pemerintah.
Psikotropika atau biasa disebut sebagai ”obat penenang” (transquilizer), adalah zat/ obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh stimulatif selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Fungsi psikotropika adalah sebagai berikut:
  1. Antidepresan: meredakan kegiatan syaraf, menurunkan aktivitas otak dan fungsi tubuh, atau sebagai penenang.
    Contohnya: phenobarbital, diazepam, alprazolam
  2. Stimulan: merangsang stimulasi kegiatan syaraf dan fungsi tubuh sehingga mengurangi rasa mengantuk, lapar, serta menimbulkan rasa gembira dan semangat yang berlebihan (efek euforia).
    Contohnya: amfetamin, metamfetamin, dan derivatnya
  3. Halusinogen: menimbulkan halusinasi dan ilusi (mengkhayal), gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan (mood), kesadaran diri, dan tingkat emosional terhadap orang lain sehingga tidak mampu membedakan yang realitas dan fantasi.
    Contohnya: THC, LSD, psilobisin
Berdasarkan UU RI No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika, obat ini dapat dibagi dibagi menjadi 4 (empat) golongan yaitu:
  • Psikotropika gol. I: Hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan dalam terapi pengobatan, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
    Contoh: Meskalina, MDMA (ekstasi), LSD, STP
  • Psikotropika gol. II: Berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
    Contoh: Amfetamin, Metamfetamin (sabu), Fensiklidin, Ritalin
  • Psikotropika gol. III: Berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.
    Contoh: Pentobarbital, Amobarbital, Flunitrazepam, Pentazosina
  • Psikotropika gol. IV: Berkhasiat untuk pengobatan yang sangat luas, digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantunagan.
    Contoh: Alprazolam, Diazepam, Klobozam, Fenobarbital, Barbital, Klorazepam, Klordiazepoxide, Nitrazepam
 NARKOTIKA Pada kemasannya terdapat tanda seperti medali berwarna merah.

Secara awam obat narkotika disebut sebagai “obat bius”.  Hal ini karena dalam bidang kedokteran, obat-obat narkotika umum digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetik/obat penghilang rasa nyeri.
Seperti halnya psikotropika, obat narkotika sangat ketat dalam hal pengawasan mulai dari pembuatannya, pengemasan, distribusi, sampai penggunaannya. Obat golongan ini hanya boleh diperjualbelikan di apotek atas resep dokter, dengan menunjukkan resep asli dan resep tidak dapat dicopy. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan penggunannya kepada pemerintah.
Menurut UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, obat-obatan yang tergolong sebagai Narkotika adalah zat/obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan tingkat kesadaran (fungsi anestesia), hilangnya rasa, menghilangkan rasa nyeri (sedatif), munculnya rangsangan semangat (euforia), halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan, dan dapat menimbulkan efek ketergantungan bagi penggunanya.
Narkotika dapat dibedakan lagi menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu:
  • Narkotika gol.I: berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan sehingga dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengobatan. Dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium.
    Contoh: heroin, kokain, ganja/marijuana
  • Narkotika gol.II: berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Dapat digunakan untuk terapi pengobatan, namun sebagai pilihan terakhir.
    Contoh: morfin, petidin, metadon
  • Narkotika gol.III: berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan. Banyak digunakan dalam terapi pengobatan, namun tetap dalam pengawasan yang sangat ketat.
    Contoh: kodein
2. Penggolongan obat berdasarkan mekanisme kerja obat
dibagi menjadi 5 jenis penggolongan antara lain :
  • obat yang bekerja pada penyebab penyakit, misalnya penyakit akibat bakteri atau mikroba, contoh antibiotik
  • obat yang bekerja untuk mencegah kondisi patologis dari penyakit contoh vaksin, dan serum.
  • obat yang menghilangkan simtomatik/gejala, meredakan nyeri contoh analgesik
  • obat yang bekerja menambah atau mengganti fungsi fungsi zat yang kurang, contoh vitamin dan hormon.
  • pemberian placebo adalah pemberian obat yang tidak mengandung zat aktif, khususnya pada pasien normal yang menganggap dirinya dalam keadaan sakit. contoh aqua pro injeksi dan tablet placebo.
Selain itu dapat dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, seperti obat antihipertensi, kardiak, diuretik, hipnotik, sedatif, dan lain lain.
3. Penggolongan obat berdasarkan tempat atau lokasi pemakaian
dibagi menjadi 2 golongan :
- obat dalam yaitu obat obatan yang dikonsumsi peroral, contoh tablet antibiotik, parasetamol tablet
- obat luar yaitu obat obatan yang dipakai secara topikal/tubuh bagian luar, contoh sulfur, dll
4. Penggolongan obat berdasarkan cara pemakaian
dibagi menjadi beberapa bagian, seperti :
  • oral : obat yang dikonsumsi melalui mulut kedalam saluran cerna, contoh tablet, kapsul, serbuk, dll
  • perektal : obat yang dipakai melalui rektum, biasanya digunakan pada pasien yang tidak bisa menelan, pingsan, atau menghendaki efek cepat dan terhindar dari pengaruh pH lambung, FFE di hati, maupun enzim-enzim di dalam tubuh
  • Sublingual : Sublingual : pemakaian obat dengan meletakkannya dibawah lidah., masuk ke pembuluh darah, efeknya lebih cepat, contoh obat hipertensi : tablet hisap, hormon-hormon
  • Parenteral : obat yang disuntikkan melalui kulit ke aliran darah. baik secara intravena, subkutan, intramuskular, intrakardial.
  • langsung ke organ, contoh intrakardial
  • melalui selaput perut, contoh intra peritoneal 
  5Penggolongan obat berdasarkan efek yang ditimbulkan dibagi menjadi 2 :
- sistemik : obat/zat aktif yang masuk kedalam peredaran darah.
- lokal : obat/zat aktif yang hanya berefek/menyebar/mempengaruhi bagian tertentu tempat obat tersebut berada, seperti pada hidung, mata, kulit, dll

6. Penggolongan obat berdasarkan daya kerja atau terapi
dibagi menjadi 2 golongan :
- farmakodinamik : obat obat yang bekerja mempengaruhi fisilogis tubuh, contoh hormon dan vitamin

-  kemoterapi : obat obatan yang bekerja secara kimia untuk membasmi parasit/bibit penyakit, mempunyai daya kerja kombinasi.

7. Penggolongan obat berdasarkan asal obat dan cara pembuatannya
dibagi menjadi 2 :
  • Alamiah : obat obat yang berasal dari alam (tumbuhan, hewan dan mineral)
    tumbuhan : jamur (antibiotik), kina (kinin), digitalis (glikosida jantung) dll
    hewan : plasenta, otak menghasilkan serum rabies, kolagen.
    mineral : vaselin, parafin, talkum/silikat, dll
  • Sintetik : merupakan cara pembuatan obat dengan melakukan reaksi-reaksi kimia, contohnya minyak gandapura dihasilkan dengan mereaksikan metanol dan asam salisilat.

resep




Resep dokter () adalah suatu pesanan (terutama dalam bentuk tertulis) dari profesional perawat kesehatan kepada apoteker (farmasis) atau terapis lain untuk memberikan terapi pada pasiennya. Simbol "Rx" yang berarti "resep" adalah transliterasi simbol huruf kapital R dengan tanda silang pada diagonal.


Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada apoteker untuk membuat dan menyerahkan obat kepada pasien.
Yang berhak menulis resep adalah :
  1. Dokter
  2. Dokter gigi, terbatas pd pengobatan gigi & mulut.
  3. Dokter hewan, terbatas pengobatan hewan.
Kelengkapan Suatu Resep
Dalam resep harus memuat :
  1. Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi dan dokter hewan.
  2. Tanggal penulisan resep (inscriptio)
  3. Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep. Nama setiap obat atau komposisi obat (invocatio)
  4. Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura)
  5. Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dgn UU yg berlaku (subscriptio)
  6. Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan.
  1. Tanda seru & paraf dokter utk resep yg mengandung obat yg jumlahnya melebihi dosis maksimal.
Ketentuan Lainnya dalam peresepan :
ü  Resep dokter hewan hanya ditujukan untuk penggunaan pd hewan.
ü  Resep yg mengandung narkotika tidak boleh ada iterasi (ulangan) ; ditulis nama pasien tdk boleh m.i. = mihi ipsi = untuk dipakai sendiri; alamat pasien dan aturan pakai (signa) yg jelas, tidak boleh ditulis sudah tahu aturan pakainya (usus cognitus).
ü  Untuk penderita yg segera memerlukan obatnya, dokter menulis bagian kanan atas resep: Cito, Statim, urgent, P.I.M.= periculum in mora = berbahaya bila ditunda, RESEP INI HARUS DILAYANI DAHULU.
ü  Bila  dokter tidak ingin resepnya yg mengandung obat keras tanpa sepengetahuan diulang, dokter akan menulis tanda N.I. = Ne iteratur = tidak boleh diulang.
ü  Resep yg tidak boleh diulang adalah resep yg mengandung narkotika atau obat lain yg ditentukan oleh Menkes melalui Kepala Badan POM.
Pelayanan Resep di Apotek
  1. Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan.
  2. Pelayanan resep sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker pengelola apotek.
  3. Apoteker wajib melayani resep sesuai dgn tanggung jawab dan keahlian profesinya yg dilandasi pd kepentingan masyarakat.
  4. Apoteker tidak diizinkan mengganti obat generik yg ditulis di dalam resep dgn obat paten.
  5. Bila pasien tidak mampu menebus obat yg tertulis dlm resep, apoteker dpt mengganti obat paten dgn obat generik atas persetujuan pasien.
COPIE RESEP
      Kopi resep à salinan tertulis dari suatu resep.
      Copie resep = apograph, exemplum atau afschrift.
      Salinan resep selain memuat semua keterangan yg termuat dlm resep asli, harus memuat pula informasi sbb :
      Nama & alamat apotek
      Nama & nomor S.I.K. apoteker pengelola apotek
      Tanda tangan / paraf apoteker pengelola apotek
      Tanda det. = detur utk obat yg sudah diserahkan, atau tanda ne det = ne detur utk obat yg belum diserahkan.
      Nomor resep & tanggal pembuatan.
Ketentuan tambahan
      Salinan resep harus ditandatangani  apoteker. Apabila berhalangan, penandatanganan atau paraf pd salinan resep dapat dilakukan oleh apoteker pendamping atau apoteker pengganti dgn mencantumkan nama terang dan status yg bersangkutan.
      Resep harus dirahasiakan dan disimpan di apotek dgn baik selama 3 tahun.
      Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep, pasien yg bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yg berwenang menurut peraturan UU yg berlaku.
      Apoteker pengelola apotek, apoteker pendamping atau pengganti diizinkan untuk menjual obat keras yang disebut obat wajib apotek (OWA).
      OWA ditetapkan oleh menteri kesehatan.
      OWA à obat keras yg dpt diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotek tanpa resep dokter.
      Pelaksanaan OWA tersebut oleh apoteker harus sesuai yg diwajibkan pd diktum kedua  SK. Menteri Kesehatan Nomor : 347/Menkes/SK/VII/1990 ttg OWA yaitu sbb :
  1. Memenuhi ketentuan & batasan tiap jenis obat per pasien yg disebutkan dlm OWA yg bersangkutan.
  2. Membuat catatan pasien serta obat yg telah diserahkan.
  3. Memberikan informasi ttg obat yg diperlukan pasien.
Pengelolaan Resep
      Resep yg telah dikerjakan, disimpan menurut urutan tanggal dan nomor penerimaan / pembuatan resep.
      Resep yg mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya, tandai garis merah di bawah nama obatnya.
      Resep yg telah disimpan melebihi 3 tahun dapat dimusnahkan dan cara pemusnahannya adalah dgn cara dibakar atau dgn cara lain yg memadai
      Pemusnahan resep dilakukan oleh apoteker pengelola bersama dgn sekurang-kurangnya seorang petugas apotek.
      Pada saat pemusnahan harus dibuat berita acar pemusnahan yang mencantumkan :
  1. Hari & tanggal pemusnahan
  2. Tanggal yang terawal dan terakhir dari resep
  3. Berat resep yg dimusnahkan dlm kilogram.  


Copy resep atau salinan resep

     

Kopi resep ialah salinan tertulis dari suatu resep. Istilah lain dari kopy resep  ialah  apograph , exemplum , atau afschrift. Salianan resep  selain memuat semua keterangan  yang termuat dalam resep asli harus memuat pula :

a.Nama dan alamat apoek
b.Nama dan nomor S.I.K apoteker pengelola apotek.
c.Tanda tangan atau paraf apoteker pengelola apotek.
d.Tanda det = detur untuk obat yang sudah di serahkan,atau tanda nedet = ne detur untuk obat yang belum di serahkan.
e.Nomor resep dan tanda pembuatan .

Dalam copy resep juga mencangkup hal :
i. Salinan resep   harus di tanda tangani Apoteker. Apabila apoteker pengelola apotek berhalangan,penanda tanganan atau paaf pada salinan resep dapat di lakukan oleh Apoteker pendamping atau apoteker pendamping atau apoteker pengganti dengan mencantumkan nama terang dan status yang bersangkutan.

ii. Resep harus di rahasiakan dan di simpan di apotek dengan baik selama waktu  3 tahun.

iii. Resep atau salinan resep hanya boleh di perlihatkan kepada dokter penulis  resep atau yang membuat penderita-penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut  peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Iv. Apoteker pengelola apotek, apoteker pendamping atau pengganti di izinkan untuk menjual obat keras yang di sebut Daftar Obat Wajib Apotek tanpa resep yang telah di tetapkan oleh menteri kesehatan.

c. Pengelola Resep Yang Telah Di kerjakan

a. Resep yang telah di buat di simpan menurut urutan tanggal dan nomor penerimaan /pembuatan resep.
b. Resep yang mengandung narkotika harus di pisahkan dari resep lainnya, tandai garis merah di bawah nama obat nya.
c. Resep yang telah di simpan melebihi tiga tahun dapat di musnahkan  dan cara pemusnahannya adalah dengan cara di bakar atau dengan cara lain yang memadai.
d. Pemusnahan resep di lakukan  oleh apoteker pengelola bersama dengan  sekurang-kurangnya seorang ptugas apotek.

Pada pemusnahan resep harus di buat dengan berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah di tentukan dalam rangkap empat dan di tandatangani oleh apoteker pengelola apotek dan seorang petugas  apotek yang ikut memusnahkan.

Berita acara pemusnahan ini harus di sebutkan :
a.Hari dan tanggal pemusnahan
b.Tanggal yang terawal dan terakhir dari resep
c.Berat resep yang di musnahkan dalam kilogram.


F. Penyimpanan Dan Pelaporan Narkotika Dan Psikotropika
Penyimpanan Dan Pelaporan narkotika Psikotropika
  1. Pengertian Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

  1. Pengertian Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah  atau sintesis, bukan narkotika yang berkasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada system saraf pusat  yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan prilaku.




Pengaturan
  1. pengaturan narkotika psikotropika bertujuan untuk :
a.       Menjamin ketersediaan narkotika dan psikotropika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
b.      Mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika
c.       Memberantas peredaran gelap narkotika danpsikotropika.

  1. Narkotika dan psikotropika hanya dapat di pergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan  dan pengembangan ilmu pengetahuan.
  2. Narkotika dan psikotropika golongan 1 hanaya dapat di pergunakan  untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan di larang di gunakan  untuk kepentingan lainnya


Penyimpanan
       Narkotika yang berada dalam penguasaan importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan wajib di simpan secara khusus.

        Pabrik farmasi, importir dan PBF yang menyalurkan narkotika harus memiliki gudang khusus untuk menyimpan narkotika dengan persyaratan sebagai berikut :
a.  Dinding terbuat dari tembok dan hanya mempunyai 1 pintu dengan 2 buah   kunci yang kuat dengan merk yang berlainan.
b. Langit-langit dan jendela di lengkapi dengan jeruji besi .
c.  Di lengkapi dengan lemari besi yang beratnya tideak kurang dari 150 kg serta harus mempunyai kunci yang kuat.

       Apotek dan rumah sakit harus memiliki tempat khusus untuk menyimpan narkotika dan psikotropika dengan persyaratan sebagai berikut:
  1.  Harus terbuat dari kayu dan bahan lain yang kuat ( tidak boleh terbuat dari kaca )
  2. Harus mempunyai kunci yang kuat
  3. Di bagi 2 bagian, masing-masing dengan kunci yang berlainan.
Bagian pertama di gunakan untuk menyimpan morfin, petidin, serta persediaan narkotika, sedangkan bagian kedua di pergunakan untuk menyimpan narkotika dan psikotropika lainnya yang di gunakan sehari-hari.
Bila lemari ukluran kurang dari 40cm x 80cm x 100cm di buat pada tembok atau lantai. Lemari khusus tidak boleh di gunakan untuk menyimpan barang lainnya. Kunci lemari harus di kuasai oleh penanggung jawab atau pegawai lain yang di kuasakan . tempat penyimpanan harus aman dan tidak di lihat oleh umum.

Pelaporan
       Importir, eksportir,pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter,dan lembaga ilmu pengetahuan wajib membuat, menyampaikan, dan penyimpanan laporan berkala,pemasukan dan atau pengeluaran narkotika dan psikotropika.

      Laporan di buat secara rutin setiap bulan oleh pabrik, PBF, apotek dan rumah sakit yang di kirimkan/ di tujukan kepada kepala Suku Dinas Kesehatan Kotamadya/ kabupaten/Dati II dengan tembusan kepada :
1. Kepala BPOM setempat
2. Kepala Dinas Kesehatan Tingkat Provinsi
3. Arsip yang bersangkutan.

Penyerahan
1.Penyerahan narkotika dan psikotropika hanya dapat di lakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas,balai pengobatan dan dokter
2. Apotek hanya dapat menyerahkan narkotika kepada rumah sakit , puskesmas, apotek lainnya,balai pengobatan, dokter dan pasien.
3. Rumah sakit, apotek, puskesmas, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan  narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter.

Penyerahan narkotika oleh dokter hanya dapat di laksanakan dalam hal :
a.       Menjalankan praktek dokter dan di berikan melalui suntikan.
b.      Menolong orang sakit dalam keadeaan darurat melalui suntikan atau
c.       Menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang di serahkan dokter hanya dapat di peroleh dari apotek.

Pemusnahan
Pemusnahan narkotika dan psikotropika di lakukan apabila :
1. Di produksi tanpa memenuhi standard an persyaratan yang berlaku dan/ atau tidak dapat di gunakan dalam proses produksi.
2. kadaluarsa
3. Tidak memenuhi syarat untuk di gunakan pada pelayanan kesehatan dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan atau :
4. Berkaitan dengan tindak pidana.

Pemusnahan narkotika dan psikotropika dimlaksanakan oleh orang atau badan yang bertanggung jawab atas produksi dan peredaran narkotika yang di saksikan oleh pejabat yang berwenang dan membuat berita acara pemusnahan yang membuat antara lain :
a.       Hari, tanggal, bulan dan tahun
b.      Nama pemegang izin khusus ( APA/ Dokter)
c.       Nama saksi ( 1 orang dari pemerintah dan 1 oang dari badan/ instansi yang bersangkutan)
d.      Nama dan jumlah narkotika yang di musnahkan
e.       Cara pemusnahan
f.        Tanda tangan penanggung jawab apotik/ pemegang izin khusus/ dokter pemilik narkotik dan saksi-saksi