Resep dokter (℞) adalah suatu pesanan (terutama dalam bentuk tertulis) dari profesional perawat kesehatan kepada apoteker (farmasis) atau terapis lain untuk memberikan terapi pada pasiennya. Simbol "Rx" yang berarti "resep" adalah transliterasi simbol huruf kapital R dengan tanda silang pada diagonal.
Resep adalah
permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada
apoteker untuk membuat dan menyerahkan obat kepada pasien.
Yang berhak menulis
resep adalah :
- Dokter
- Dokter gigi, terbatas pd pengobatan gigi & mulut.
- Dokter hewan, terbatas pengobatan hewan.
Kelengkapan Suatu Resep
Dalam resep harus
memuat :
- Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi dan dokter hewan.
- Tanggal penulisan resep (inscriptio)
- Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep. Nama setiap obat atau komposisi obat (invocatio)
- Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura)
- Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dgn UU yg berlaku (subscriptio)
- Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan.
- Tanda seru & paraf dokter utk resep yg mengandung obat yg jumlahnya melebihi dosis maksimal.
Ketentuan Lainnya
dalam peresepan :
ü Resep dokter hewan hanya ditujukan untuk penggunaan pd
hewan.
ü Resep yg mengandung narkotika tidak boleh ada iterasi
(ulangan) ; ditulis nama pasien tdk boleh m.i. = mihi ipsi = untuk dipakai
sendiri; alamat pasien dan aturan pakai (signa) yg jelas, tidak boleh ditulis
sudah tahu aturan pakainya (usus cognitus).
ü Untuk penderita yg segera memerlukan obatnya, dokter
menulis bagian kanan atas resep: Cito, Statim, urgent, P.I.M.= periculum in
mora = berbahaya bila ditunda, RESEP INI HARUS DILAYANI DAHULU.
ü Bila dokter
tidak ingin resepnya yg mengandung obat keras tanpa sepengetahuan diulang,
dokter akan menulis tanda N.I. = Ne iteratur = tidak boleh diulang.
ü Resep yg tidak boleh diulang adalah resep yg
mengandung narkotika atau obat lain yg ditentukan oleh Menkes melalui Kepala
Badan POM.
Pelayanan Resep di Apotek
- Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan.
- Pelayanan resep sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker pengelola apotek.
- Apoteker wajib melayani resep sesuai dgn tanggung jawab dan keahlian profesinya yg dilandasi pd kepentingan masyarakat.
- Apoteker tidak diizinkan mengganti obat generik yg ditulis di dalam resep dgn obat paten.
- Bila pasien tidak mampu menebus obat yg tertulis dlm resep, apoteker dpt mengganti obat paten dgn obat generik atas persetujuan pasien.
COPIE RESEP
•
Kopi resep à salinan tertulis dari suatu resep.
•
Copie resep =
apograph, exemplum atau afschrift.
•
Salinan resep
selain memuat semua keterangan yg termuat dlm resep asli, harus memuat pula
informasi sbb :
•
Nama & alamat
apotek
•
Nama & nomor
S.I.K. apoteker pengelola apotek
•
Tanda tangan /
paraf apoteker pengelola apotek
•
Tanda det.
= detur utk obat yg sudah diserahkan, atau tanda ne det = ne
detur utk obat yg belum diserahkan.
•
Nomor resep &
tanggal pembuatan.
Ketentuan tambahan
•
Salinan resep
harus ditandatangani apoteker. Apabila
berhalangan, penandatanganan atau paraf pd salinan resep dapat dilakukan oleh
apoteker pendamping atau apoteker pengganti dgn mencantumkan nama terang dan
status yg bersangkutan.
•
Resep harus
dirahasiakan dan disimpan di apotek dgn baik selama 3 tahun.
•
Resep atau
salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep, pasien yg
bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yg berwenang menurut
peraturan UU yg berlaku.
•
Apoteker
pengelola apotek, apoteker pendamping atau pengganti diizinkan untuk menjual
obat keras yang disebut obat wajib apotek (OWA).
•
OWA ditetapkan
oleh menteri kesehatan.
•
OWA à obat keras yg dpt diserahkan oleh apoteker kepada
pasien di apotek tanpa resep dokter.
•
Pelaksanaan OWA
tersebut oleh apoteker harus sesuai yg diwajibkan pd diktum kedua SK. Menteri Kesehatan Nomor : 347/Menkes/SK/VII/1990
ttg OWA yaitu sbb :
- Memenuhi ketentuan & batasan tiap jenis obat per pasien yg disebutkan dlm OWA yg bersangkutan.
- Membuat catatan pasien serta obat yg telah diserahkan.
- Memberikan informasi ttg obat yg diperlukan pasien.
Pengelolaan Resep
•
Resep yg telah
dikerjakan, disimpan menurut urutan tanggal dan nomor penerimaan / pembuatan
resep.
•
Resep yg
mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya, tandai garis merah di
bawah nama obatnya.
•
Resep yg telah
disimpan melebihi 3 tahun dapat dimusnahkan dan cara pemusnahannya adalah dgn
cara dibakar atau dgn cara lain yg memadai
•
Pemusnahan resep
dilakukan oleh apoteker pengelola bersama dgn sekurang-kurangnya seorang
petugas apotek.
•
Pada saat
pemusnahan harus dibuat berita acar pemusnahan yang mencantumkan :
- Hari & tanggal pemusnahan
- Tanggal yang terawal dan terakhir dari resep
- Berat resep yg dimusnahkan dlm kilogram.
Copy resep atau salinan resep
Kopi resep ialah salinan tertulis dari suatu resep. Istilah lain dari kopy resep ialah apograph , exemplum , atau afschrift. Salianan resep selain memuat semua keterangan yang termuat dalam resep asli harus memuat pula :
a.Nama dan alamat apoek
b.Nama dan nomor S.I.K apoteker pengelola apotek.
c.Tanda tangan atau paraf apoteker pengelola apotek.
d.Tanda det = detur untuk obat yang sudah di serahkan,atau tanda nedet = ne detur untuk obat yang belum di serahkan.
e.Nomor resep dan tanda pembuatan .
Dalam copy resep juga mencangkup hal :
i. Salinan resep harus
di tanda tangani Apoteker. Apabila apoteker pengelola apotek
berhalangan,penanda tanganan atau paaf pada salinan resep dapat di
lakukan oleh Apoteker pendamping atau apoteker pendamping atau apoteker
pengganti dengan mencantumkan nama terang dan status yang bersangkutan.
ii. Resep harus di rahasiakan dan di simpan di apotek dengan baik selama waktu 3 tahun.
iii. Resep atau salinan resep hanya boleh di perlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang membuat penderita-penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Iv.
Apoteker pengelola apotek, apoteker pendamping atau pengganti di
izinkan untuk menjual obat keras yang di sebut Daftar Obat Wajib Apotek
tanpa resep yang telah di tetapkan oleh menteri kesehatan.
c. Pengelola Resep Yang Telah Di kerjakan
a. Resep yang telah di buat di simpan menurut urutan tanggal dan nomor penerimaan /pembuatan resep.
b. Resep yang mengandung narkotika harus di pisahkan dari resep lainnya, tandai garis merah di bawah nama obat nya.
c. Resep yang telah di simpan melebihi tiga tahun dapat di musnahkan dan cara pemusnahannya adalah dengan cara di bakar atau dengan cara lain yang memadai.
d. Pemusnahan resep di lakukan oleh apoteker pengelola bersama dengan sekurang-kurangnya seorang ptugas apotek.
Pada
pemusnahan resep harus di buat dengan berita acara pemusnahan sesuai
dengan bentuk yang telah di tentukan dalam rangkap empat dan di
tandatangani oleh apoteker pengelola apotek dan seorang petugas apotek yang ikut memusnahkan.
Berita acara pemusnahan ini harus di sebutkan :
a.Hari dan tanggal pemusnahan
b.Tanggal yang terawal dan terakhir dari resep
c.Berat resep yang di musnahkan dalam kilogram.
F. Penyimpanan Dan Pelaporan Narkotika Dan Psikotropika
Penyimpanan Dan Pelaporan narkotika Psikotropika
- Pengertian Narkotika
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik
sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan
rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
- Pengertian Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah atau sintesis, bukan narkotika yang berkasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada system saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan prilaku.
Pengaturan
- pengaturan narkotika psikotropika bertujuan untuk :
a. Menjamin ketersediaan narkotika dan psikotropika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
b. Mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika
c. Memberantas peredaran gelap narkotika danpsikotropika.
- Narkotika dan psikotropika hanya dapat di pergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
- Narkotika dan psikotropika golongan 1 hanaya dapat di pergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan di larang di gunakan untuk kepentingan lainnya
Penyimpanan
Narkotika
yang berada dalam penguasaan importir, eksportir, pabrik obat, pedagang
besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek,
rumah sakit, puskesmas balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu
pengetahuan wajib di simpan secara khusus.
Pabrik
farmasi, importir dan PBF yang menyalurkan narkotika harus memiliki
gudang khusus untuk menyimpan narkotika dengan persyaratan sebagai
berikut :
a. Dinding terbuat dari tembok dan hanya mempunyai 1 pintu dengan 2 buah kunci yang kuat dengan merk yang berlainan.
b. Langit-langit dan jendela di lengkapi dengan jeruji besi .
c. Di lengkapi dengan lemari besi yang beratnya tideak kurang dari 150 kg serta harus mempunyai kunci yang kuat.
Apotek
dan rumah sakit harus memiliki tempat khusus untuk menyimpan narkotika
dan psikotropika dengan persyaratan sebagai berikut:
- Harus terbuat dari kayu dan bahan lain yang kuat ( tidak boleh terbuat dari kaca )
- Harus mempunyai kunci yang kuat
- Di bagi 2 bagian, masing-masing dengan kunci yang berlainan.
Bagian
pertama di gunakan untuk menyimpan morfin, petidin, serta persediaan
narkotika, sedangkan bagian kedua di pergunakan untuk menyimpan
narkotika dan psikotropika lainnya yang di gunakan sehari-hari.
Bila
lemari ukluran kurang dari 40cm x 80cm x 100cm di buat pada tembok atau
lantai. Lemari khusus tidak boleh di gunakan untuk menyimpan barang
lainnya. Kunci lemari harus di kuasai oleh penanggung jawab atau pegawai
lain yang di kuasakan . tempat penyimpanan harus aman dan tidak di
lihat oleh umum.
Pelaporan
Importir,
eksportir,pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan
sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai
pengobatan, dokter,dan lembaga ilmu pengetahuan wajib membuat,
menyampaikan, dan penyimpanan laporan berkala,pemasukan dan atau
pengeluaran narkotika dan psikotropika.
Laporan
di buat secara rutin setiap bulan oleh pabrik, PBF, apotek dan rumah
sakit yang di kirimkan/ di tujukan kepada kepala Suku Dinas Kesehatan
Kotamadya/ kabupaten/Dati II dengan tembusan kepada :
1. Kepala BPOM setempat
2. Kepala Dinas Kesehatan Tingkat Provinsi
3. Arsip yang bersangkutan.
Penyerahan
1.Penyerahan narkotika dan psikotropika hanya dapat di lakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas,balai pengobatan dan dokter
2. Apotek hanya dapat menyerahkan narkotika kepada rumah sakit , puskesmas, apotek lainnya,balai pengobatan, dokter dan pasien.
3. Rumah sakit, apotek, puskesmas, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter.
Penyerahan narkotika oleh dokter hanya dapat di laksanakan dalam hal :
a. Menjalankan praktek dokter dan di berikan melalui suntikan.
b. Menolong orang sakit dalam keadeaan darurat melalui suntikan atau
c. Menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang di serahkan dokter hanya dapat di peroleh dari apotek.
Pemusnahan
Pemusnahan narkotika dan psikotropika di lakukan apabila :
1. Di produksi tanpa memenuhi standard an persyaratan yang berlaku dan/ atau tidak dapat di gunakan dalam proses produksi.
2. kadaluarsa
3. Tidak memenuhi syarat untuk di gunakan pada pelayanan kesehatan dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan atau :
4. Berkaitan dengan tindak pidana.
Pemusnahan
narkotika dan psikotropika dimlaksanakan oleh orang atau badan yang
bertanggung jawab atas produksi dan peredaran narkotika yang di saksikan
oleh pejabat yang berwenang dan membuat berita acara pemusnahan yang
membuat antara lain :
a. Hari, tanggal, bulan dan tahun
b. Nama pemegang izin khusus ( APA/ Dokter)
c. Nama saksi ( 1 orang dari pemerintah dan 1 oang dari badan/ instansi yang bersangkutan)
d. Nama dan jumlah narkotika yang di musnahkan
e. Cara pemusnahan
f. Tanda tangan penanggung jawab apotik/ pemegang izin khusus/ dokter pemilik narkotik dan saksi-saksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar