Selasa, 20 Oktober 2015

ruang lingkup pekerjaan kefarmasian

a. Pekerjaan kefarmasian
          Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

b. Tugas seorang Apoteker
a. Memimpin seluruh kegiatan apotek, baik kegiatan teknis maupun non teknis kefarmasian sesuai dengan ketentuan maupun perundangan yang berlaku.
b. Mengatur, melaksanakan dan mengawasi administrasi.
c. Mengusahakan agar apotek yang dipimpinnya dapat memberikan hasil yang optimal sesuai dengan rencana kerja dengan cara meningkatkan omset, mengadakan pembelian yang sah dan penekanan biaya serendah mungkin.
d. Melakukan pengembangan usaha apotek.


C. Tugas seorang asisten apoteker
a. Melayani obat atau menarik obat untuk pasien sesuai dengan resep dokter
b. Memberi informasi tentang penggunaan obat secara tepat dan tentang khasiat  obat kepada pasien dengan jelas.
c. Mengatur penyimpanan atau pemasukan obat dari PBF dan juga pengeluaran oleh bagian peracikan.
d. Memberi harga pada resep yang baru masuk


A.     Pengertian Apotek

       Menurut Peraturan Menteri No.1332/Menkes/SK/X/2002, yang menyatakan bahwa apotek adalah salah satu tempat tertentu, tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi dan perbekalan farmasi kepada masyarakat.
       (Anonim, Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, 2002).

        Menurut PP no. 51 tahun 2009 pasal 1 ayat 13 Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker.


B. Peraturan Perundang-undangan di bidang Apotek.
Ketentuan-ketentuan umum yang berlaku tentang perapotekan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No.1332/Menkes/SK/X/2002 adalah sebagai berikut:
a.  Apoteker adalah sarjana Farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker, mereka yang berdasarkan  peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan  kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker.
b. Surat Izin Apotek (SIA) adalah Surat Izin yang diberikan oleh menteri kepada apoteker atau apoteker bekerja sama dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA) untuk menyelenggarakan apotek disuatu tempat tertentu.
c.  Apoteker Pengelola Apotek (APA) adalah apoteker yang telah diberi Surat Izin apotek
d. Apoteker pendamping adalah apoteker yang bekerja di apotek disamping Apoteker Pengelola Apotek dan atau menggantikannya pada jam-jam tertentu pada hari buka apotek.
e.  Apoteker pengganti adalah apoteker yang menggantikan Apoteker Pengelola  Apotek selama Apoteker Pengelola Apotek tersebut tidak berada ditempat lebih dari 3 bulan secara terus menerus, telah memiliki Surat Izin Kerja dan tidak bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek lain.
f.  Asisten Apoteker adalah mereka yang berdasarkan peraturan       Perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai     Asisten Apoteker.
g.  Resep adalah Permintaan tertulis dari Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter    Hewan kepada Apoteker Pengelola Apotek (APA) untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
h.  Sedian farmasi adalah obat, bahan obat, obat asli Indonesia, alat kesehatan dan kosmetika.
i.    Alat Kesehatan adalah Instrumen Aparatus, mesin, Implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mengdiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit         serta pemulihan kesehatan manusia, dan atau membentuk struktur             dan memperbaiki fungsi tubuh.
j.  Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan semua peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan pengelolaan Apotek.


Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian di Apotek, Apoteker Pengelola Apotek dibantu oleh Asisten Apoteker yang telah memiliki Surat Izin Kerja. Keputusan Menteri Kesehatan No. 679/MENKES/SK/V/2003, tentang peraturan registrasi dan izin kerja Asisten Apoteker :

            a. Asisten Apoteker adalah tenaga kesehatan yang berijazah Sekolah     Asisten             Apoteker atau Sekolah Menengah Farmasi, Akademi             Farmasi, dan Jurusan    Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi    Analisis Farmasi dan Makanan, Jurusan Analisis Farmasi serta         Makanan Politeknik Kesehatan sesuai dengan Peraturan Perundang-            undangan yang berlaku. 

            b. Surat Izin Asisten Apoteker adalah bukti tertulis atas kewenangan      yang diberikan kepada pemegang Ijazah Sekolah Asisten Apoteker     atau Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi dan Jurusan           Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi Analisis Farmasi dan             Makanan, Jurusan Analisis Farmasi serta Makanan Politeknik      Kesehatan untuk menjalankan Pekerjaan Kefarmasian sebagai   Asisten 

            c.   Surat Izin Asisten Apoteker adalah bukti tertulis yang diberikan
                   kepada pemegang Surat Izin Asisten Apoteker untuk melakuka    pekerjaan kefarmasian disarana kefarmasian.

                  d.  Sarana Kefarmasian adalah tempat yang digunakan untuk melakukan     pekerjaan kefarmasian antara lain Industri Farmasi termasuk obat Tradisional dan kosmetika, Instalasi Farmasi, Apotek, dan toko  obat.
                       (Anonim, Izin Kerja Asisten Apoteker, 2003)



Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 Tentang pekerjaan  kefarmasian
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan
   obat dan obat tradisional.

2. Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.

3. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian,    yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.

4. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan
   maksud mencapai hasil yang pasti untukmeningkatkan mutu kehidupan pasien.

5. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah     mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.

6. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam        menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.




C. Pengelolaan Apotek
Pengolahan apotek meliputi :
a. Pembuatan pengolahan peracikan,pengubahan bentuk,pencampuran,penyimpanan, dan pengerahan obat serta bahan obat.
b. Pengadaan, penyimpanan, penyaluran, dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya
c.Pelayanan informasi tentang mengenai perbekalan farmasi, yang meliputi :
  1. Pelayanan informasi tentang obatdan perbekalan lainnya yang di berikan kepada dokter dan tenaga kesehatan lainnya maupun kepada masyarakat.
  2. pengamatan dan pelaporan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya.
  3. Pelayanan informasi yang di maksud di atas wajib di dasarkan pada kepentingan  masyarakat..

Apoteker berkewajiban menyediakan, menyimpan, dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu dan keabsahannya terjamin. Obat dan perbekalan farmasi karena suatu hal tidak di gunakan. Lagi atau di larang di gunakan  harus di musnahkan dengan cara di bakar atau di tanam atau cara lain yang di tetapkan oleh Dirjen POM. Pemusnahan di lakukan oleh apoteker pengelola apotek. Pada pemusnahan  wajb di buat berita acara pemusnahan.Pemusnahan narkotika wajib mengikuti ketentuan perundang undangan yang berlaku.








 D. Persyaratan Izin Apotek
1.  Bangunan apotek
a. Bangunan apotik sekurang-kurangnya memiliki ruangan untuk :
1.      Penerimaan resep dan penyerahan obat
2.      Ruang racik
3.      Ruang administrasi dan ruang kerja apoteker
4.      Ruang tempat pencucian alat/wastafel
5.      WC
b.  Kelengkapan bangunan apotik terdiri atas :
1.      Sumber Air : bisa berasal dari sumur/PAM/sumur pompa
2.      Penerangan : cukup menerangi ruangan apotik
3.      Alat pemadam kebakaran
4.      Ventilasi  : harus memenuhi persyaratan hygiene
5.      Sanitasi : harus memenuhi persyaratan hygiene
c. Papan Nama
Apotik harus punya papan nama apotik yang berukuran panjang minimal 60 cm dan lebar minimal 40 cm dengan tulisan hitam di atas dasar putih, tinggi huruf minimal 5 cm dan lebar minimal 5 cm.
2. Perlengkapan apotek
a. ALat Pembuatan, pengolahan dan peracikan
Terdiri dari mortir, timbangan, thermometer, gelas ukur, erlenmayer, gelas piala, corong, cawan, dan lain-lain :
b.  Perlengkapan dan alat perbekalan farmasi
Terdiri dari lemari pendingin, rak obat, botol, pot salep, dll
c. Wadah Pengemas dan Pembungkus
Terdiri dari etiket, wadah pengemas dan pembungkus untuk penyerahan obat
d. Perlengkapan administrasi
Blanko pesanan obat, blanko kartu stok, blanko salinan resep, blanko faktur, blanko nota penjualan, buku pembelian, buku penerimaan, buku pengiriman, buku kas,buku penerimaan dan pengeluaran narkotika dan psikotropika, form laporan-laporan obat serta alat tulis kantor lainnya
e. Buku standar yang diwajibkan
Misal Farmakope, Iso edisi terbaru dan kumpulan peraturan perundangan lain
f. Tempat penyimpanan narkotika
3. Tenaga Apotek
Tenaga apotik terdiri atas Apoteker, Asisten Apoteker, Bagian administrasi dan keuangan, pembantu umum/keamanan, juru racik dan tenaga lain yang diperlukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar