a. Pekerjaan kefarmasian
Pekerjaan
Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan
Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau
penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter,
pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat
tradisional.
a. Memimpin seluruh kegiatan apotek, baik kegiatan teknis maupun non teknis kefarmasian sesuai dengan ketentuan maupun perundangan yang berlaku.
b. Mengatur, melaksanakan dan mengawasi administrasi.
c. Mengusahakan agar apotek yang dipimpinnya dapat memberikan hasil yang optimal sesuai dengan rencana kerja dengan cara meningkatkan omset, mengadakan pembelian yang sah dan penekanan biaya serendah mungkin.
d. Melakukan pengembangan usaha apotek.
C. Tugas seorang asisten apoteker
a. Melayani obat atau menarik obat untuk pasien sesuai dengan resep dokterb. Memberi informasi tentang penggunaan obat secara tepat dan tentang khasiat obat kepada pasien dengan jelas.
c. Mengatur penyimpanan atau pemasukan obat dari PBF dan juga pengeluaran oleh bagian peracikan.
d. Memberi harga pada resep yang baru masuk
A. Pengertian Apotek
Menurut
Peraturan Menteri No.1332/Menkes/SK/X/2002, yang menyatakan bahwa
apotek adalah salah satu tempat tertentu, tempat dilakukannya pekerjaan
kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi dan perbekalan farmasi kepada
masyarakat.
(Anonim, Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek, 2002).
Menurut
PP no. 51 tahun 2009 pasal 1 ayat 13 Apotek adalah sarana pelayanan
kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker.
B. Peraturan Perundang-undangan di bidang Apotek.
Ketentuan-ketentuan
umum yang berlaku tentang perapotekan sesuai Keputusan Menteri
Kesehatan No.1332/Menkes/SK/X/2002 adalah sebagai berikut:
a. Apoteker adalah sarjana Farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker, mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker.
b.
Surat Izin Apotek (SIA) adalah Surat Izin yang diberikan oleh menteri
kepada apoteker atau apoteker bekerja sama dengan Pemilik Sarana Apotek
(PSA) untuk menyelenggarakan apotek disuatu tempat tertentu.
c. Apoteker Pengelola Apotek (APA) adalah apoteker yang telah diberi Surat Izin apotek
d.
Apoteker pendamping adalah apoteker yang bekerja di apotek disamping
Apoteker Pengelola Apotek dan atau menggantikannya pada jam-jam tertentu
pada hari buka apotek.
e. Apoteker pengganti adalah apoteker yang menggantikan Apoteker Pengelola Apotek
selama Apoteker Pengelola Apotek tersebut tidak berada ditempat lebih
dari 3 bulan secara terus menerus, telah memiliki Surat Izin Kerja dan
tidak bertindak sebagai Apoteker Pengelola Apotek lain.
f. Asisten Apoteker adalah mereka yang berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker.
g. Resep adalah Permintaan tertulis dari Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Hewan
kepada Apoteker Pengelola Apotek (APA) untuk menyediakan dan
menyerahkan obat bagi penderita sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku.
h. Sedian farmasi adalah obat, bahan obat, obat asli Indonesia, alat kesehatan dan kosmetika.
i. Alat
Kesehatan adalah Instrumen Aparatus, mesin, Implan yang tidak
mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mengdiagnosis,
menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta pemulihan kesehatan manusia, dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
j. Perbekalan
Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk
menyelenggarakan semua peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan
pengelolaan Apotek.
Dalam
melakukan pekerjaan kefarmasian di Apotek, Apoteker Pengelola Apotek
dibantu oleh Asisten Apoteker yang telah memiliki Surat Izin Kerja.
Keputusan Menteri Kesehatan No. 679/MENKES/SK/V/2003, tentang peraturan
registrasi dan izin kerja Asisten Apoteker :
a. Asisten Apoteker adalah tenaga kesehatan yang berijazah Sekolah Asisten Apoteker atau Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi, dan Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi Analisis Farmasi dan Makanan, Jurusan Analisis Farmasi serta Makanan Politeknik Kesehatan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
b. Surat Izin Asisten Apoteker adalah bukti tertulis atas kewenangan yang diberikan kepada pemegang Ijazah Sekolah Asisten Apoteker atau Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi dan Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi Analisis Farmasi dan Makanan, Jurusan Analisis Farmasi serta Makanan Politeknik Kesehatan untuk menjalankan Pekerjaan Kefarmasian sebagai Asisten
c. Surat Izin Asisten Apoteker adalah bukti tertulis yang diberikan
kepada pemegang Surat Izin Asisten Apoteker untuk melakuka pekerjaan kefarmasian disarana kefarmasian.
d. Sarana Kefarmasian adalah tempat yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian antara lain Industri Farmasi termasuk obat Tradisional dan kosmetika, Instalasi Farmasi, Apotek, dan toko obat.
(Anonim, Izin Kerja Asisten Apoteker, 2003)
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 Tentang pekerjaan kefarmasian
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu
Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi
atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep
dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan
obat dan obat tradisional.
2. Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
3. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
4.
Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung
jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan
maksud mencapai hasil yang pasti untukmeningkatkan mutu kehidupan pasien.
5. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
6. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani
Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya
Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
C. Pengelolaan Apotek
Pengolahan apotek meliputi :
Pengolahan apotek meliputi :
a. Pembuatan pengolahan peracikan,pengubahan bentuk,pencampuran,penyimpanan, dan pengerahan obat serta bahan obat.
b. Pengadaan, penyimpanan, penyaluran, dan penyerahan perbekalan farmasi lainnya
c.Pelayanan informasi tentang mengenai perbekalan farmasi, yang meliputi :
- Pelayanan informasi tentang obatdan perbekalan lainnya yang di berikan kepada dokter dan tenaga kesehatan lainnya maupun kepada masyarakat.
- pengamatan dan pelaporan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya.
- Pelayanan informasi yang di maksud di atas wajib di dasarkan pada kepentingan masyarakat..
Apoteker
berkewajiban menyediakan, menyimpan, dan menyerahkan perbekalan farmasi
yang bermutu dan keabsahannya terjamin. Obat dan perbekalan farmasi
karena suatu hal tidak di gunakan. Lagi atau di larang di gunakan harus
di musnahkan dengan cara di bakar atau di tanam atau cara lain yang di
tetapkan oleh Dirjen POM. Pemusnahan di lakukan oleh apoteker pengelola
apotek. Pada pemusnahan wajb di buat berita acara pemusnahan.Pemusnahan narkotika wajib mengikuti ketentuan perundang undangan yang berlaku.
D. Persyaratan Izin Apotek
1. Bangunan apotek
a. Bangunan apotik sekurang-kurangnya memiliki ruangan untuk :
1. Penerimaan resep dan penyerahan obat
2. Ruang racik
3. Ruang administrasi dan ruang kerja apoteker
4. Ruang tempat pencucian alat/wastafel
5. WC
b. Kelengkapan bangunan apotik terdiri atas :
1. Sumber Air : bisa berasal dari sumur/PAM/sumur pompa
2. Penerangan : cukup menerangi ruangan apotik
3. Alat pemadam kebakaran
4. Ventilasi : harus memenuhi persyaratan hygiene
5. Sanitasi : harus memenuhi persyaratan hygiene
c. Papan Nama
Apotik
harus punya papan nama apotik yang berukuran panjang minimal 60 cm dan
lebar minimal 40 cm dengan tulisan hitam di atas dasar putih, tinggi
huruf minimal 5 cm dan lebar minimal 5 cm.
2. Perlengkapan apotek
a. ALat Pembuatan, pengolahan dan peracikan
Terdiri dari mortir, timbangan, thermometer, gelas ukur, erlenmayer, gelas piala, corong, cawan, dan lain-lain :
b. Perlengkapan dan alat perbekalan farmasi
Terdiri dari lemari pendingin, rak obat, botol, pot salep, dll
c. Wadah Pengemas dan Pembungkus
Terdiri dari etiket, wadah pengemas dan pembungkus untuk penyerahan obat
d. Perlengkapan administrasi
Blanko
pesanan obat, blanko kartu stok, blanko salinan resep, blanko faktur,
blanko nota penjualan, buku pembelian, buku penerimaan, buku pengiriman,
buku kas,buku penerimaan dan pengeluaran narkotika dan psikotropika,
form laporan-laporan obat serta alat tulis kantor lainnya
e. Buku standar yang diwajibkan
Misal Farmakope, Iso edisi terbaru dan kumpulan peraturan perundangan lain
f. Tempat penyimpanan narkotika
3. Tenaga Apotek
Tenaga
apotik terdiri atas Apoteker, Asisten Apoteker, Bagian administrasi dan
keuangan, pembantu umum/keamanan, juru racik dan tenaga lain yang
diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar