1. Penggolongan obat berdasarkan jenis
Penggolongan obat berdasarkan jenis antara lain :
- obat bebas
merupakan tanda obat yang paling "aman" . Obat bebas, yaitu obat yang
bisa dibeli bebas di apotek, bahkan di warung, tanpa resep dokter,
ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas ini
digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan. Misalnya :
vitamin/multi vitamin
- obat bebas terbatas
yakni obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter,
memakai tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam. Contohnya, obat anti
mabuk (Antimo), anti flu (Noza). Pada kemasan obat seperti ini biasanya
tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau
kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut :
Apabila menggunakan obat-obatan yang dengan mudah diperoleh tanpa menggunakan resep dokter atau yang dikenal dengan Golongan Obat Bebas dan Golongan Obat Bebas Terbatas, selain meyakini bahwa obat tersebut telah memiliki izin beredar dengan pencantuman nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Departemen Kesehatan, terdapat hal- hal yang perlu diperhatikan, diantaranya: Kondisi obat apakah masih baik atau sudak rusak, Perhatikan tanggal kadaluwarsa (masa berlaku) obat, membaca dan mengikuti keterangan atau informasi yang tercantum pada kemasan obat atau pada brosur / selebaran yang menyertai obat yang berisi tentang indikasi (merupakan petunjuk kegunaan obat dalam pengobatan), kontra-indikasi (yaitu petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan), efek samping (yaitu efek yang timbul, yang bukan efek yang diinginkan), dosis obat (takaran pemakaian obat), cara penyimpanan obat, dan informasi tentang interaksi obat dengan obat lain yang digunakan dan dengan makanan yang dimakan.
- P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
- P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
- P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
- P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
- P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan
Apabila menggunakan obat-obatan yang dengan mudah diperoleh tanpa menggunakan resep dokter atau yang dikenal dengan Golongan Obat Bebas dan Golongan Obat Bebas Terbatas, selain meyakini bahwa obat tersebut telah memiliki izin beredar dengan pencantuman nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Departemen Kesehatan, terdapat hal- hal yang perlu diperhatikan, diantaranya: Kondisi obat apakah masih baik atau sudak rusak, Perhatikan tanggal kadaluwarsa (masa berlaku) obat, membaca dan mengikuti keterangan atau informasi yang tercantum pada kemasan obat atau pada brosur / selebaran yang menyertai obat yang berisi tentang indikasi (merupakan petunjuk kegunaan obat dalam pengobatan), kontra-indikasi (yaitu petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan), efek samping (yaitu efek yang timbul, yang bukan efek yang diinginkan), dosis obat (takaran pemakaian obat), cara penyimpanan obat, dan informasi tentang interaksi obat dengan obat lain yang digunakan dan dengan makanan yang dimakan.
- obat keras
Pada kemasannya terdapat tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya.
Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit, memicu munculnya penyakit lain sebagai efek negatifnya, hingga menyebabkan kerusakan organ-organ tubuh, bahkan dapat menyebabkan kematian. Oleh karena itu, golongan obat ini hanya boleh diberikan atas resep dokter umum/spesialis, dokter gigi, dan dokter hewan.
Yang termasuk ke dalam golongan OK adalah:
Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit, memicu munculnya penyakit lain sebagai efek negatifnya, hingga menyebabkan kerusakan organ-organ tubuh, bahkan dapat menyebabkan kematian. Oleh karena itu, golongan obat ini hanya boleh diberikan atas resep dokter umum/spesialis, dokter gigi, dan dokter hewan.
Yang termasuk ke dalam golongan OK adalah:
- “Daftar G”, seperti: antibiotika, obat-obatan yang mengandung hormon, antidiabetes, antihipertensi, antihipotensi, obat jantung, obat ulkus lambung, dll.
- “Daftar O” atau obat bius/anestesi, yaitu golongan obat-obat narkotika
- Obat Keras Tertentu (OKT) atau psikotropika, seperti: obat penenang, obat sakit jiwa, obat tidur, dll.
- Obat Generik dan Obat Wajib Apotek (OWA), yaitu obat yang dapat dibeli dengan resep dokter, namun dapat pula diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotek tanpa resep dokter dengan jumlah tertentu, seperti antihistamin, obat asma, pil antihamil, beberapa obat kulit tertentu, antikoagulan, sulfonamida dan derivatnya, obat injeksi, dll.
- Obat yang dibungkus sedemikian rupa, digunakan secara enteral maupun parenteral, baik dengan cara suntikan maupun dengan cara lain yang sigatnya invasif.
- Obat baru yang belum tercantum di dalam kompedial/farmakope terbaru yang berlaku di Indonesia
- Obat-obatan lain yang ditetapkan sebagai obat keras melalui SK MenKes RI
- obat psikotropika dan narkotika.
PSIKOTROPIKA
Tanda pada kemasannya sama dengan tanda pada Obat Keras.
Obat-obatan golongan ini mulai dari pembuatannya, pengemasan, distribusi, sampai penggunaannya diawasi secara ketat oleh pemerintah (BPOM dan DepKes) dan hanya boleh diperjualbelikan di apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan peenggunaannya kepada pemerintah.
Psikotropika atau biasa disebut sebagai ”obat penenang” (transquilizer), adalah zat/ obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh stimulatif selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Fungsi psikotropika adalah sebagai berikut:
Secara awam obat narkotika disebut sebagai “obat bius”. Hal ini karena dalam bidang kedokteran, obat-obat narkotika umum digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetik/obat penghilang rasa nyeri.
Seperti halnya psikotropika, obat narkotika sangat ketat dalam hal pengawasan mulai dari pembuatannya, pengemasan, distribusi, sampai penggunaannya. Obat golongan ini hanya boleh diperjualbelikan di apotek atas resep dokter, dengan menunjukkan resep asli dan resep tidak dapat dicopy. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan penggunannya kepada pemerintah.
Menurut UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, obat-obatan yang tergolong sebagai Narkotika adalah zat/obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan tingkat kesadaran (fungsi anestesia), hilangnya rasa, menghilangkan rasa nyeri (sedatif), munculnya rangsangan semangat (euforia), halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan, dan dapat menimbulkan efek ketergantungan bagi penggunanya.
Narkotika dapat dibedakan lagi menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu:
Obat-obatan golongan ini mulai dari pembuatannya, pengemasan, distribusi, sampai penggunaannya diawasi secara ketat oleh pemerintah (BPOM dan DepKes) dan hanya boleh diperjualbelikan di apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan peenggunaannya kepada pemerintah.
Psikotropika atau biasa disebut sebagai ”obat penenang” (transquilizer), adalah zat/ obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh stimulatif selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Fungsi psikotropika adalah sebagai berikut:
- Antidepresan: meredakan kegiatan syaraf, menurunkan aktivitas otak dan fungsi tubuh, atau sebagai penenang.
Contohnya: phenobarbital, diazepam, alprazolam - Stimulan: merangsang stimulasi kegiatan syaraf dan
fungsi tubuh sehingga mengurangi rasa mengantuk, lapar, serta
menimbulkan rasa gembira dan semangat yang berlebihan (efek euforia).
Contohnya: amfetamin, metamfetamin, dan derivatnya - Halusinogen: menimbulkan halusinasi dan ilusi
(mengkhayal), gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan (mood),
kesadaran diri, dan tingkat emosional terhadap orang lain sehingga tidak
mampu membedakan yang realitas dan fantasi.
Contohnya: THC, LSD, psilobisin
- Psikotropika gol. I: Hanya dapat digunakan untuk
tujuan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan dalam terapi
pengobatan, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan.
Contoh: Meskalina, MDMA (ekstasi), LSD, STP - Psikotropika gol. II: Berkhasiat untuk pengobatan
dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh: Amfetamin, Metamfetamin (sabu), Fensiklidin, Ritalin - Psikotropika gol. III: Berkhasiat untuk pengobatan
dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh: Pentobarbital, Amobarbital, Flunitrazepam, Pentazosina - Psikotropika gol. IV: Berkhasiat untuk pengobatan
yang sangat luas, digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma
ketergantunagan.
Contoh: Alprazolam, Diazepam, Klobozam, Fenobarbital, Barbital, Klorazepam, Klordiazepoxide, Nitrazepam
Secara awam obat narkotika disebut sebagai “obat bius”. Hal ini karena dalam bidang kedokteran, obat-obat narkotika umum digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetik/obat penghilang rasa nyeri.
Seperti halnya psikotropika, obat narkotika sangat ketat dalam hal pengawasan mulai dari pembuatannya, pengemasan, distribusi, sampai penggunaannya. Obat golongan ini hanya boleh diperjualbelikan di apotek atas resep dokter, dengan menunjukkan resep asli dan resep tidak dapat dicopy. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan penggunannya kepada pemerintah.
Menurut UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, obat-obatan yang tergolong sebagai Narkotika adalah zat/obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan tingkat kesadaran (fungsi anestesia), hilangnya rasa, menghilangkan rasa nyeri (sedatif), munculnya rangsangan semangat (euforia), halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan, dan dapat menimbulkan efek ketergantungan bagi penggunanya.
Narkotika dapat dibedakan lagi menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu:
- Narkotika gol.I: berpotensi sangat tinggi
menyebabkan ketergantungan sehingga dilarang digunakan untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan pengobatan. Dalam jumlah terbatas dapat
digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium.
Contoh: heroin, kokain, ganja/marijuana - Narkotika gol.II: berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Dapat digunakan untuk terapi pengobatan, namun sebagai pilihan terakhir.
Contoh: morfin, petidin, metadon - Narkotika gol.III:
berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan. Banyak digunakan dalam
terapi pengobatan, namun tetap dalam pengawasan yang sangat ketat.
Contoh: kodein
2. Penggolongan obat berdasarkan mekanisme kerja obat
dibagi menjadi 5 jenis penggolongan antara lain :
- obat yang bekerja pada penyebab penyakit, misalnya penyakit akibat bakteri atau mikroba, contoh antibiotik
- obat yang bekerja untuk mencegah kondisi patologis dari penyakit contoh vaksin, dan serum.
- obat yang menghilangkan simtomatik/gejala, meredakan nyeri contoh analgesik
- obat yang bekerja menambah atau mengganti fungsi fungsi zat yang kurang, contoh vitamin dan hormon.
- pemberian placebo adalah pemberian obat yang tidak mengandung zat aktif, khususnya pada pasien normal yang menganggap dirinya dalam keadaan sakit. contoh aqua pro injeksi dan tablet placebo.
Selain itu dapat dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, seperti
obat antihipertensi, kardiak, diuretik, hipnotik, sedatif, dan lain
lain.
3. Penggolongan obat berdasarkan tempat atau lokasi pemakaian
dibagi menjadi 2 golongan :
- obat dalam yaitu obat obatan yang dikonsumsi peroral, contoh tablet antibiotik, parasetamol tablet
- obat luar yaitu obat obatan yang dipakai secara topikal/tubuh bagian luar, contoh sulfur, dll
4. Penggolongan obat berdasarkan cara pemakaian
dibagi menjadi beberapa bagian, seperti :
- oral : obat yang dikonsumsi melalui mulut kedalam saluran cerna, contoh tablet, kapsul, serbuk, dll
- perektal : obat yang dipakai melalui rektum, biasanya digunakan pada pasien yang tidak bisa menelan, pingsan, atau menghendaki efek cepat dan terhindar dari pengaruh pH lambung, FFE di hati, maupun enzim-enzim di dalam tubuh
- Sublingual : Sublingual : pemakaian obat dengan meletakkannya dibawah lidah., masuk ke pembuluh darah, efeknya lebih cepat, contoh obat hipertensi : tablet hisap, hormon-hormon
- Parenteral : obat yang disuntikkan melalui kulit ke aliran darah. baik secara intravena, subkutan, intramuskular, intrakardial.
- langsung ke organ, contoh intrakardial
- melalui selaput perut, contoh intra peritoneal
- sistemik : obat/zat aktif yang masuk kedalam peredaran darah.
- lokal : obat/zat aktif yang hanya berefek/menyebar/mempengaruhi bagian tertentu tempat obat tersebut berada, seperti pada hidung, mata, kulit, dll
6. Penggolongan obat berdasarkan daya kerja atau terapi
dibagi menjadi 2 golongan :
- farmakodinamik : obat obat yang bekerja mempengaruhi fisilogis tubuh, contoh hormon dan vitamin
7. Penggolongan obat berdasarkan asal obat dan cara pembuatannya
dibagi menjadi 2 :
- Alamiah : obat obat yang berasal dari alam (tumbuhan, hewan dan mineral)
tumbuhan : jamur (antibiotik), kina (kinin), digitalis (glikosida jantung) dll
hewan : plasenta, otak menghasilkan serum rabies, kolagen.
mineral : vaselin, parafin, talkum/silikat, dll - Sintetik : merupakan cara pembuatan obat dengan melakukan reaksi-reaksi kimia, contohnya minyak gandapura dihasilkan dengan mereaksikan metanol dan asam salisilat.
1.Membuat teks eksposisi sesuai Jenis yang di dapatkan.
BalasHapus2.sertakan foto Dan dokumen.
3. Teks eksposisi harus mebuat struktur teks (tesis, argumen, Dan penutup).
4.salinlah slide semenarik Mungkin.